Pengendalian Intern Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab X Pengendalian intern pemerintah, Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi: dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh, ayat (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.