Sampit– Kamis (4/08/2022) Bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dimulai kegiatan Telaah Sejawat antara Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur dan Inspektorat Daerah Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.
Yang dimaksud dengan telaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit. Dalam Pedoman Telaah Sejawat yang diterbitkan oleh AAIPI disebutkan bahwa telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh APIP terhadap APIP lainnya. Untuk menjaga independensi maka telaah sejawat tidak dilakukan secara resiprokal (saling telaah).