Pengertian Sistem Pengendalian Intern berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yakni Pasal 1 ayat 1 Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ayat 2 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ayat 3 Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Ikuti

INSPEKTORAT DAERAH KOTAWARINGIN TIMUR
Jalan Jenderal Sudirman KM. 6,3 , Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74312
Kalender
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
Pos-pos Terbaru
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025
- 🛡️ SOP Pengawasan Berbasis PKPT: Pilar Integritas dan Efektivitas Pengawasan Daerah
- Laporan Pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Budaya Kerja ASN Kabupaten Kotawaringin Timur
- Reviu LKIP Kabupaten Kotawaringin Timur
Komentar Terbaru
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Lain - Lain


