Pengendalian Intern Pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab X Pengendalian intern pemerintah, Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi: dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh, ayat (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ikuti

INSPEKTORAT DAERAH KOTAWARINGIN TIMUR
Jalan Jenderal Sudirman KM. 6,3 , Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74312
Kalender
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
Pos-pos Terbaru
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025
- 🛡️ SOP Pengawasan Berbasis PKPT: Pilar Integritas dan Efektivitas Pengawasan Daerah
- Laporan Pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Budaya Kerja ASN Kabupaten Kotawaringin Timur
- Reviu LKIP Kabupaten Kotawaringin Timur
Komentar Terbaru
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Lain - Lain


