Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur :

  1. Perumusan Pemeriksaan dalam berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
  2. Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
  3. Pengujian terhadap laporan berkala dan / sewaktu-waktu dari unit / satuan kerja perangkat daerah;
  4. Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan KKN;
  5. Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan kegiatan dan program;
  6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa;
  7. Pelaksanaan reviu laporan keuangan Pemerintah Daerah dan Evaluasi Kinerja;
  8. Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah;

Inspektorat  Kabupaten Kotawaringin Timur di pimpin oleh seorang Inspektur

1.Sekretaris

Sub Bagian Perencanaan;

Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian yaitu:

Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

2. Inspektur Pembantu I;

3. Inspektur Pembantu II;

4. Inspektur Pembantu III;

5. Inspektur Pembantu IV;

6. Inspektur Pembantu Khusus;

  • SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Inspektorat.

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Inspektorat.

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi :

 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, Kerjasama pengawasan dan dokumentasi.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan koordinasi penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat;
  2. melaksankan koordinasi penyiapan rencana program kerja pengawasan;
  3. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentansi hukum;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

KEPALA SUBBAGIAN ANALISIS DAN EVALUASI

Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian, dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan;
  2. melaksanakan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  3. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  4. melaksanakan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. melaksanakan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat;
  6. memberi saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN

Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan  mempunyai tugas melaksanakan urusan Kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
  3. melaksanakan urusan perlengkapan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga;
  5. melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
  6. melaksanakan perbendaharaan;
  7. memberi saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnyA

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

Sedangkan fungsi Inspektur Pembantu Wilayah  adalah :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan  pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. pemeriksaan internal kinerja dan keuangan, penyelenggaraan pemerintah desa, dana desa, alokasi dana desa, hibah/bantuan sosial, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan dana tugas pembantuan;
  6. pengawalan dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
  7. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  8. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  9. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat pengawasan Internal Pemerintah Lainnya;
  10. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
  11. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

Inspektur Pembantu Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigative, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian Kerjasama dengan apparat penegak hukum.

Sedangkan fungsi Inspektur Pembantu Khusus adalah :

  1. penyelenggaraan rencana tahunan dibidang pembinaan dan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyelenggaraan pengumpulan bahan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  3. pemberian petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan asyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  4. penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  5. penyelenggaraan fasilitasi/membantu pejabat fungsional dalam melakukan pemeriksaan sesuai bidang keahlian;
  6. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pengawasan terhadap pembinaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan, meliputi pembinaan atas urusan pemerintahan daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  7. penyusunan program kerja pengawasan pada wilayah kerja; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  8. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, badan pemeriksa keuangan, aparat penegak hukum dan pihak lainnya;
  9. penyelenggaraan pengawasan akhir masa jabatan pejabat kabupaten; penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan dengan tujuan tertentu;
  10. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;dan
  11. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Kelompok  Jabatan  Fungsional   Auditor mempunyai  tugas  Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Teknis Urusan Pemerintah di Daerah.

Dalam melaksanakan tugas  Jabatan Fungsional Auditor mempunyai Uraian tugas pekerjaan :

  1. melaksanakan audit laporan keuangan;
  2. melaksanakan reviu laporan keuangan;
  3. melaksanakan evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
  4. melaksanakan koordinasi pemeriksaan terpadu;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
  6. melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  7. melaksanakan koordinasi program pengawasan;
  8. melaksanakan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi di bidang pengawasan;
  9. melaksanakan penyusunan Laporan atas hasil Pemeriksaan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.