UU No. 5 Tahun 2008 Tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

Pengertian Standar audit berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk: 1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, 2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah, 3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit, 4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi, 5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit; 6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit; 7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit. Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam: 1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit, 2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP, 3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP, 4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.

Pengertian Audit berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Pengertian Audit investigatif berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

Pengertian Auditi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang diaudit oleh APIP.