IRBANSUS

INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

Inspektur Pembantu Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigative, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian Kerjasama dengan apparat penegak hukum.

Sedangkan fungsi Inspektur Pembantu Khusus adalah :

  1. penyelenggaraan rencana tahunan dibidang pembinaan dan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyelenggaraan pengumpulan bahan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  3. pemberian petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan asyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  4. penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  5. penyelenggaraan fasilitasi/membantu pejabat fungsional dalam melakukan pemeriksaan sesuai bidang keahlian;
  6. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pengawasan terhadap pembinaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan, meliputi pembinaan atas urusan pemerintahan daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  7. penyusunan program kerja pengawasan pada wilayah kerja; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  8. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, badan pemeriksa keuangan, aparat penegak hukum dan pihak lainnya;
  9. penyelenggaraan pengawasan akhir masa jabatan pejabat kabupaten; penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan dengan tujuan tertentu;
  10. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;dan
  11. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.